Breaking News
Loading...
Jumat, 15 April 2016

Heboh..!! Kakak Kandung Dan Bapa Tiri Perkosa Siswi SMP

LAMPUNG - Sungguh malang nasib remaja putri berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP ini. Sejak masih duduk di bangku Kelas 6 SD, dia menjadi korban pemerkosaan ayah tiri dan kakak kandungnya sendiri.

Heboh..!! Kakak Kandung Dan Bapa Tiri Perkosa Siswi SMP
Warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ini awalnya melihat spanduk imbauan Babinkamtibnas tentang bahaya narkoba yang terpasang di Balai Pekon Yogyakarta lengkap dengan nomer teleponnya. 

Saat itu, korban langsung menelepon nomor tersebut dan langsung diarahkan untuk melapor ke mapolsek. Korban lalu mendatangi Mapolsek Gadingrejo dengan mengendarai sepeda motor seorang diri. 

Polisi yang menerima laporan korban langsung mengembangkan kasus ini dan mendatangi kediaman pelaku, serta mengamankan kedua pelaku. Bapak tiri korban Sutiyono (41) diamankan saat asyik mengobrol di rumah tetangganya. 

Tanpa ada perlawanan, Sutiyono digelandang ke kantor polisi. Sedangkan kakak kandung korban yang masih berinisial RBS (17) diamankan dikediamannya, saat sedang membuat kandang burung dari karton.

"Saat penangkapan bapak tiri korban, polisi menyamar pura-pura sebagai pembeli burung. Bapak tiri korban dikenal sebagai pedagang burung emprit di pasar," kata Kanit Reskrim Polsek Gadingrejo Aiptu Tajudin, Rabu (13/4/2016). 

Kepada polisi, bapak tiri korban mengakui semua perbuatannya. Bahkan, dia mengaku telah mencabuli korban sejak sembilan bulan terakhir, sejak bulan Agustus 2015, saat korban masih duduk di bangku Kelas 6 SD. 

Sementara kakak kandung korban mengaku sudah tiga kali mencabuli adiknya itu. Perbuatan itu dilakukan saat korban masih duduk di bangku SD. Menurut kakak kandung korban, perbuatan itu dilakukan di kamar saat sedang tidur. 

"Terungkapnya kejadian ini berdasarkan laporan dari korban, karena merasa tidak tahan dan merasa hidupnya tertekan dengan perlakuan bapak tirinya dan kakak kandungnya," sambung Tajudin.

Atas perbuatannya, Sutiyono akan dijerat dengan Pasal Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak 76 d junto Pasal 81 ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Sedangkan kakak kandung korban RBS yang masih pelajar SMA di Pringsewu akan dikenakan Pasal UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak 76 d junto Pasal 81 Pasal ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Untuk kakak kandung korban memang ada perbedaan hukuman, karena pelaku ini masih di bawah umur, sehingga untuk hukumannya lebih ringan dibandingkan bapak tirinya.

PUSATNYA BERBAGAI MACAM INFORMASI TERKINI



Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

0 komentar:

Posting Komentar